Lockdown Ponpes Muda

SURAT KEPUTUSAN TINGGI YAYASAN PONDOK PESANTREN MANBA’UL ‘ULUM Nomor : 087/skt/PONPESMUDA/20/III/2020 Sifat: Prioritas Utama (Sangat Penting) Tentang, PENGHENTIAN AKTIVITAS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DAN KEPESANTRENAN DI PONDOK PESANTREN MANBA’UL ‘ULUM 2 (PONPES…
🏠 Berita Lockdown Ponpes Muda

SURAT KEPUTUSAN TINGGI YAYASAN PONDOK PESANTREN MANBA’UL ‘ULUM

Nomor : 087/skt/PONPESMUDA/20/III/2020 Sifat: Prioritas Utama (Sangat Penting)

Tentang,

PENGHENTIAN AKTIVITAS

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DAN KEPESANTRENAN

DI PONDOK PESANTREN MANBA’UL ‘ULUM 2 (PONPES MUDA)

Menimbang   

  1. Bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang makin meluas di Indonesia, terutama wilayah III Jawa Barat,
  2. Memperhatikan perkembangan dan adanya edaran surat Instruksi setingkat Kepala Negara, setingkat Gubernur, setingkat Bupati dan Kementrian dan Dinas, serta Gugus Tugas Badan Nasional dari pihak-pihak terkait perihal pemberhentian aktifitas utama kegiatan belajar mengajar tingkat pendidikan,
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam poin a diatas, dipandang perlu menetapkan status darurat berupa Surat Keputusan Tinggi yang segera bersifat Priorotas Utama (Sangat Penting).     

Mengingat      

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor: 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19);
  2. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor: 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  3. Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia nomor: HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang tindaklanjut edaran World Health Organisation (WHO) Badan Perserikatan Bangsa Banga (PBB), yang menjadikan Wabah Corona (Covid-19) sebagai Pandemik Global;
  4. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI nomor: 285.1 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19;
  5. Keputusan surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor: 443/Kep.176-DINKES/2020 dan surat nomor 400/26/HUKHAM tentang Pencegahan dan peningkatan kewaspadaan virus Corona yang kini makin menyebar di Jawa Barat;
  6. Surat Keputusan Bupati Cirebon melalui Dinas Kesehatan dan Pendidikan – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) nomor: 009/MKKS-Kepsek/Kab-Cirebon/III/2020 tentang penundaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sekolah Negri/Swasta se-Kabupaten Cirebon. 

Memperhatikan

  1. Surat Keputusan Tinggi Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum nomor: 087/skt/PONPESMUDA/20/III/2020 tentang pertimbangan mendalam mengamati dan menyimpulkan secara menyeluruh wabah Corona (covid-19) serta syarat ketat dari Dinas Kesehatan Kabupaten untuk pengadaan perangkat kesehatan dan komponen yang diperlukan dalam pencegahan di lingkungan Pendidikan terutama di Pesantren jika ingin tetap melaksanakan agenda kegiatan kepesantrenan
  2. Menindaklanjuti hasil Rapat Yayasan dan seluruh tenaga Pendidik dan Kependidikan di  lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum 2 (Dua) tertanggal 19 Maret 2020 pukul 20.00 hingga 22.30;

Dengan ini,

MEMUTUSKAN;

PERTAMA Menghentikan Aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Santri Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum 2 dan segala aktifitas kepesantrenan di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum.

KEDUA Memulangkan seluruh santri Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum 2 secara bertahap Sabtu (Putri) dan Ahad (Putra), 21 dan 22 Maret 2020 hingga minimal 1 (satu) minggu setelah ditetapkan. Kecuali ada Keputusan Pemerintah berikutnya (akan diinfokan kemudian secara berkala).

KETIGA Agar ketertiban dan menghindari penumpukan penjemputan dan meminimalisir terpaparnya penyebaran virus, berikut Jadwal Kepulangan:

Sabtu, 21 Maret 2020, (Putri):

  Putri MTs dan SMP dimulai jam 08.00 hingga jam 11.45

 Putri Aliyah dan SMK dimulai jam 13.00 hingga jam 15.00

Ahad 22 Maret 2020, (Putra):

Putra MTs, SMP dan 1 SMK dimulai jam 08.00 hingga jam 11.45

(Khusus Pengurus Mudabbir/oh dan Mu’allim/ah tingkat XI dan XII SMK dimulai jam 13.00 hingga jam 15.00)

KEEMPAT Mematuhi himbauan Dinkes Kab.Cirebon, saat Penjemputan MELARANG walisantri untuk masuk ke area Pesantren. Pengaturan gerbang dan penjemputan anak akan dibantu oleh Ustadz/ah Waliasuh dan pengurus Pesantren untuk memudahkan.

KEEMPAT Seluruh santri tingkat MTs/SMP wajib dijemput oleh orangtuanya. Boleh dan berlaku penjemputan bersama oleh wakil wali yang sedaerah. Yang tidak dijemput akan diatur kepulangan oleh Pesantren di hari Ahad, 22 Maret 2020.

KELIMA Pelaksanaan Belajar dan Amaliyyah Kepesantrenan dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh, tugas harian dari Pesantren serta melalui media daring/online yang akan diberikan kepada setiap santri sesuai kebijakan Yayasan.

KEENAM Pengawasan dan Pemantauan aktivitas santri di rumah (KBM daring/online, TTQ, Hifdzil Qur’an, ibadah harian, tidak berpergian keluar rumah, pantauan aktifitas harian, dll) diserahkan sepenuhnya dan menjadi tanggung jawab orangtua

 Pada akhirnya, sebagai Pesantren, dan atas nama semua civitas akademia Yayasan memahami bahwa setiap ujian dan cobaan adalah berasal dari Sumber Segala Kehidupan, Dia Yang Maha Menghidupkan, Dia Yang Maha Mematikan. Dialah Allah Robbul ‘Izzati, KepadaNya dan kepada RosulNya kita berpasrah dan berserah diri. Tugas kita sebagai manusia hanya berikhtiar melakukan yang terbaik demi kemaslahatan bersama.

Ditetapkan : di Cirebon

Hari/tanggal  : Jum’at, 20 Maret 2020  

KH. Budiman Mahfudh, M.BA

Ketua Dewan Pembina & Pengasuh PONPES MUDA

Pos terkait

Lomba Short Movie CIS Al Hikmah 12

Beberapa santri dari Ponpes MUDA mengikuti Lomba Short Movie pada CIS 12 Al-Hikmah 2024. Alhamdulillah, salah satu video yang dibuat…

Baca selengkapnya

Panggung Sayonara Kelas Akhir 2024

Performance Stage Sayonara, “Zearva De Adterra” is Generation IX Ponpes Muda. Dengan tema Bali “Purun Ngambil Baya, Ragane Jadi Jayanti,…

Baca selengkapnya